Penamaan
Kata cilok adalah lakuran dari kata dalam Bahasa Sunda, yaitu aci yang memiliki arti tapioka dan dicolok. Artinya, lidi yang menusuk aci tersebut.
Penamaan ini merupakan tradisi penamaan dalam Bahasa Sunda yang bertujuan untuk memudahkan penyebutan dan memberikan informasi terkait bahan dan teknik memakan makanan tersebut.
Penjualan
Cilok biasanya dijual sebagai jajanan jalanan oleh pedagang kaki lima dengan menggunakan sepeda kayuh ataupun sepeda motor sambil membawa gerobak yang digunakan untuk membawa wadah yang membawa cilok tersebut di pemukiman warga, pinggir jalan dan sekolah-sekolah. (dw/wp)