Selain itu, penetapan dari UNESCO dan Hari Batik Nasional diharapkan bisa menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap budaya Indonesia, termasuk batik.
Melalui Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri kemudian turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Maka tak heran, kini muncul gerakan mengenakan batik pada Hari Batik Nasional. Tak hanya pejabat dan pegawai, siswa-siswi di sekolah pun kerap mengenakan batik untuk memperingati hari tersebut.
Itulah sejarah Hari Batik Nasional. Selamat Hari Batik Nasional 2022! (RATIH ANJANI)
BACA JUGA: Warga Bandung Lakukan Aksi Pencurian di Alfamart Tasikmalaya
Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, check out: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!