KPU Majalengka Tetapkan 1.000.378 orang sebagai DPT pada Pilkada Serentak 2024.

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).-  KPU Kabupaten Majalengka menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Majalengka periode 2024 – 2029.  Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan DPT yang digelar di Garden Hotel, pada Kamis (19/09/2024)

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama menjelaskan, ada 1.000.378 Orang yang ditetapkan sebagai Daptar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024, dengan rincian Jumlah pemilih laki-laki mencapai 498.688, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 501.690.

“Total keseluruhan pemilih di Kabupaten Majalengka adalah 1.000.378,” ujar Teguh.

Mengenai data ganda, Teguh menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian terkait adanya kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pada beberapa pemilih.

“Contohnya, ada pemilih yang memiliki NIK sama dengan warga di kota lain. Hal ini perlu ditindaklanjuti agar hak pilih warga di Kabupaten Majalengka tidak terhapus,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dan tidak akan menjadi kendala di kemudian hari.

Pihaknya juga memastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak akan ada lagi perbaikan, kecuali ada pemilih yang meninggal atau keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Majalengka.

“Tidak ada lagi perubahan atau penambahan data, karena DPT sudah dikunci. Pengurangan jumlah pemilih hanya akan terjadi jika ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili dari Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Lebih jelas Teguh menambahkan, salinan berita acara hasil rapat pleno terbuka terkait penetapan DPT juga telah diserahkan kepada perwakilan dari kedua bakal pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Majalengka 2024.(ast)