Pilkada Majalengka 2024: KPU Buka Pendaftaran Bacalon Jalur Perseorangan, Inilah Syaratnya

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, sudah siap untuk terima Pecalonan Bupati/Wakil Bupati 2024 dari jalur perseorangan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama saat pembukaan sosialisasi pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024 di Ballroom Hotel Fitra Majalengka, pada Kamis sore (09/05/2024).

Menurut Teguh, KPU Majalengka, pada tanggal 8 sampai 12 mei 2024, akan segera membuka penerimaan pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majalengka sesuai dengan progres jadwal yang telah ditetapkan  KPU pusat berdasarkan PKPU. Menurutnya, penetapan pasangan seluruh calon Bupati dan Wakil bupati sendiri, baik itu, jalur perseorangan maupun usungan partai akan di umumkan pada 27 September 2024 mendatang.

“Sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, kami telah siap membuka pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada Pilkada 2024,” kata Teguh.

Hal senada juga diungkapkan salah satu anggota KPU Majalengka, Andhi Insan Shidieq. Menurutnya, saat ini KPU Majalengka telah mempersiapkan penerimaan pencalonan Bupati Wakil Bupati Majalengka jalur perseorangan.

“Mulai tanggal 8 mei kemarin, Kami telah membuka penerimaan pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan bupati dan wakil bupati majalengka dari jalur perseorangan dengan syarat dukungan minimal 7,5% atau dari jumlah DPT yang ada dan dibuktikan oleh e-KTP yang terkumpul,” ujar Andhi.

Lebih jauh Andhi menjelaskan, dukungan minimal 7,5% atau 74.904 dukungan ini harus tersebar di 14 Kecamatan wilayah Kabupaten Majalengka.

 “Jika saat menyerahkan dukungan tidak mencapai sayarat minimal 7,5% samapi tanggal 12 Mei 2024, maka calon bupati dan wakil bupati bersangkutan dinyatakan tidak lolos”, Jelas Andhi Insan Shidieq.

Sampai saat ini, menurut Andhi, untuk jalur perseorangan belum ada yang mendaptarkan penyerahan syarat dukungan minimal.

“Kami akan tunggu sampai hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sampai jam 24.00 wib”, katanya.

Sementara itu, dosen ilmu politik Universitas Majalengka yang juga merupakan Ketua ICMI orda Majalengka, Dr H Diding Bajuri, M.Si., mengatakan, Pencalonan Bupati dan Wakil bupati jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini, akan sepi peminat, karena menurutnya, jalan untuk menuju itu sangat berat dan terjal, sehingga orang akan berpikir ulang untuk ikut mendaptar.

“Selain batas minimal dukungan yang harus ditempuh sangat memberatkan, kalaupun nanti misalnya jadi, akan menjadi kendala dalam setiap pengambilan kebijakan, karena dia tidak memiliki organisasi yang kredibel di parlemen, seperti halnya partai politik”, kata Diding.

Padahal menurut Diding, keberadaan calon perseorangan itu penting sebagai alternatif serta dapat mewujudkan persaingan yang sehat dalam pemilihan kepala daerah.

Lebih jauh Diding memaparkan, munculnya calon perseorangan pada masa lalu, mengutip cerita Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menurut dia, mulanya MK yang membuka calon independen untuk bisa berkontestasi dalam pilkada.

“MK yang pertama buka. Ada calon yang baik tak mendapatkan partai politik (parpol). Berat syaratnya untuk ke parpol. Karena itu, MK putuskan harus buka jalur independen. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 direvisi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (tentang pemerintahan daerah). Namun seiring berjalannya waktu dari pemilu ke pemilu, pilkada ke pilkada, akhirnya pemilihan kepala daerah banyak yang kembali ke Parpol, dan jalur perseorangan kembali menjadi sepi peminat”, pungkas Ketua ICMI Orda Kabupaten Majalengka Dr.H.Diding Bajuri M.Si. (ast)