KPU Majalengka Tetapkan DCS Pemilu 2024, Ini Jumlahnya

DEPOSTJABAR.COM (MAJALE NGKA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menetapkan Daptar Calon Sementara (DCS) anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,  Jumat 18 Agustus 2023.

Diketahui dari 18 partai politik yang telah mengajukan berkas perbaikan administrasi sebelumnya, terdapat 625 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Majalengka.

“Jadi sudah kita tetap sebanyak 625 Bacaleg dari 18 Parpol yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan yang ada di Kabupaten Majalengka,” kata Ketua KPU Majalengka , Agus Syuhada, Sabtu 19 Agustus 2023.

Agus menambahkan, pengumuman DCS tersebut akan dilakukan selama 5 hari dimulai tanggal 19-23 Agustus 2023 di kantor KPU di Jalan Gerakan Koperasi No 18, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Kemudian akan di umumkan juga di beberapa media massa dan laman KPU Majalengka. KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

Masukan dan tanggapan tersebut kata Agus bisa disampaikan ke kantor KPU Majalengka melalui website info pemilu KPU yaitu, https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor KPU Majalengka Jalan Gerakan Koperasi No 18, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka dan email : tekniskpumajalengka.gmail.com.

Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut bisa disampaikan sejak tanggal 19-28 Agustus 2023 sehingga masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi tanggapan mereka terhadap DCS yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(ast)