DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Masyarakat Kabupaten Majalengka dari berbagai kalangan mendesak Pemkab Majalengka untuk mengubah tanggal Hari Jadi Majalengka yang selama ini diperingati setiap tanggal 7 Juni.
Hal itu, terungkap saat seminar uji publik naskah akademik perubahan Hari Jadi Majalengka, di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (07/05/2025).
Seminar dihadiri Bupati Majalengka, Eman Suherman, sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur legislatif ini, mendorong wacana perubahan penanggalan Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang biasanya dilaksanakan tanggal 7 Juni ke tanggal 11 Februari sesuai bukti historis berupa sumber primer kuat.
Tokoh Budayawan Majalengka, Rachmat Iskandar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Rais mengungkapkan, kesalahan penetapan Hari Jadi Majalengka dimulai dari penetapan tanggal 7 Juni 1490 Masehi, merupakan sistem penghitungan yang tak jelas dasar keilmuannya , tanggal 10 Muharam sebagai hari kejadian yang tak ada hubungannya dengan sejarah Majalengka. Menurutnya, tanggal tersebut tidak memenuhi sarat sarat historiografi dengan sumber rujukan yang sangat lemah
Oleh karena itu, Bah Rais setuju kalau Hari Jadi Kabupaten Majalengka diubah dari tanggal 7 Juni ke tanggal 11 Februari. Menurutnya, tanggal 11 Februari telah memenuhi syarat historiografi yang sangat kuat untuk dijadikan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Hal senada juga diungkapkan anggota komisi I DPR RI Mayjen (Purn) DR.Tb Hasanudin yang merupakan pituin Majalengka. Menurutnya, kontek penelurusan sejarah Majalengka harus benar – benar dikaji ulang. Dia berharap dengan adanya hasil kajian dari para sejarawan dan pakar dari akademis bisa menghasilkan fakta tentang Hari Ulang Tahun Majalengka yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan, Hari Ulang Tahun merupakan salah satu bentuk mengingatkan keberadaan hari lahir.
Menurut Eman, dasar penetapan Hari Jadi selama ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1982. Akan tetapi perda tersebut dinilai bersifat fleksibel dan terbuka untuk direvisi jika ditemukan data historis baru yang lebih valid dan sahih.
“Kita harus terbuka terhadap perubahan, apalagi bila didukung bukti sejarah dan penelitian akademis yang kuat. Prof Nina, misalnya, telah melakukan riset menggunakan literatur Belanda dan sumber-sumber sejarah lainnya. Itu bisa menjadi acuan penting,” tambahnya.
Kajian dan Uji Publik Jadi Landasan Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti yang diusulkan sebagai pengganti Hari Jadi Majalengka. Proses uji publik akan menjadi fondasi awal sebelum dilakukan revisi terhadap peraturan yang ada. Pemerintah daerah juga sudah melibatkan DPRD Kabupaten Majalengka dalam pembahasan lanjutan.
“Kalau kajian ini masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, serta mendapat persetujuan dari seluruh elemen masyarakat, saya sebagai Bupati akan menyepakatinya,” kata Eman.
Kebijakan Pemkab Majalengka ini bukan yang pertama. Beberapa daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi, Bandung Barat, dan Tangerang juga telah melakukan penyesuaian tanggal Hari Jadi berdasarkan penelitian sejarah baru yang lebih akurat.
Sementara Prof Nina Lubis Guru Besar Sejarawan Unpad dalam paparannya menjelaskan, keberadaan Majalengka dalam sejarah 7 Juni 1490 itu tidak punya bukti historis. Semuanya didasarkan atas mitos ataupun legenda.
Gubernur Jenderal D.J. de Eerens menerbitkan Besluit (Keputusan) Nomor 2 pada tanggal 11 Februari 1840, yang secara resmi mengubah nama Kabupaten Maja menjadi Kabupaten Majalengka.
Ibukota kabupaten dipindahkan dari wilayah Maja ke wilayah Sindangkasih, yang kemudian dinamai Majalengka
” Maka pada tanggal 11 Februari 1840, berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Kabupaten Maja resmi diubah menjadi Kabupaten Majalengka, dan ibukota kabupaten dipindahkan ke wilayah Sindangkasih yang kemudian dikenal sebagai Majalengka , dan ini menjadi salah satu dasarnya ,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penelitian mendalam serta bukti historis berupa sumber primer kuat yang yang telah dilakukan sejak tahun 2007 dan hasil seminar menunjukkan bahwa sebetulnya hari jadi Kabupaten Majalengka itu harusnya diperingati tiap 11 Februari.
“Hari ini berdasarkan hasil kajian dan uji publik beberapa sejarawan tokoh masyarakat Majalengka dan anggota DPRD Majalengka mereka sepakat peringatan Hari Jadi Majalengka bisa di kaji ulang menjadi tanggal 11 Februari, ” pungkas Prof Nina Lubis. (ast)