Atas Kesepakatan Bersama, Tembok Penghalang Jalan Aspal di Mandalasari Tasik Dibongkar

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Tembok yang menutup akses jalan aspal di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dibongkar. Pemilik lahan Jalan tersebut sempat menutup jalan tersebut lantaran pemilik tanah tak menyepakati harga sewa.

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani mengatak, pembongkaran tembok jalan tersebut setelah dilakukan  musyawarah bersama para pihak dengan BPD Desa Mandalasari dan akhirnya dibongkar oleh pemilik lahan.

Menurut Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, proses pembongkaran dilakukan oleh pemilik lahan bersama petugas Desa Mandalasari, aparat kepolisian, TNI, petugas Kecamatan Puspahiang, dan BPD Desa Mandalasari.

Meski sudah hampir sepekan berdiri, tembok belum terlalu keras. Pembongkaran pagar yang menutup jalan tidak membutuhkan waktu lama.

Jalan penghubung tiga dusun yaitu Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya, kini telah bisa dilewati oleh kendaraan dan pejalan kaki. 

“Alhamdulillah, jalan yang ditutup sekarang sudah dibuka kembali dan sudah bisa diakses oleh seluruh warga. Terima kasih atas kerja sama semuanya,” ujar Camat Puspahiang, Dadan Hamdani.

Kepolisian Sektor Puspahiang turut mengawal jalannya proses pembongkaran pagar. Kesepahaman yang terbangun antara semua pihak jadi alasan jalan dibuka. Tujuan utamanya agar akses mobilitas masyarakat bisa kembali lancar.

“Alhamdulillah sudah dibuka dan semuanya kan untuk kebaikan bersama, utamanya masyarakat Desa Mandalasari,” ucap Kapolsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana.(M.Kris)