Polisi Gerebek Gudang Minuman Keras di Cisantel Tasikmalaya, 200 Liter Tuak Diamankan

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Pemilik tak bisa berkutik setelah Polisi mengerebek rumah yang dijadikan gudang minuman keras (Miras) tepatnya di Kampung Cicantel, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu (11/12/2022) malam.

Penggerebekan gudang miras dilakukan aparat dari Polsek Tamansari bersama Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya.

Dari rumah dijadikan gudang Miras tersebut Polisi mendapati 200 liter minuman keras (Miras) jenis Tuak yang siap edar.

Kapolsek Tamansari, AKP Nurozi mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan gudang Miras tersebut berawal dari dua pemuda yang kedapatan membawa Miras dan kedua pemuda tersebut dipergoki petugas yang sedang melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayahnya.

“Kitapun langsung mengamankan 2 orang yang bawa Miras. Kemudian kita kembangkan bersama Tim Maung Galunggung dan ternyata kita mendapati ratusan liter dari rumah tersebut,” ujarnya, Senin (12/12/2022).

Sebelum melakukan pengerebekan petugas  dilapangan mendapatkan informasi dari warga, ada salah satu rumah dijadikan penyimpanan Miras dan banyaknya warga yang tidak dikenal keluar masuk ke rumah tersebut. 

“Setelah dilakukan pendalaman dan pada malamnya kami melakukan pengerebekan dengan menelusuri gang yang sangat sempit dan akhirnya menemukan rumah yang dijadikan gudang miras,” ucapnya.

“Saat kami mintai keterangan kepemilikan Miras ini Pemilik ini malah tidak mengakui memiliki Miras. Akhirnya  kita melakukan upaya paksa memasuki rumah dan melakukan penggeledahan dan hasilnya ada sekitar 200 liter miras jenis tuak kita amankan,” terangnya.

Miras tersebut disimpan di sebuah ruangan dan dikemas serta disimpan di sejumlah jerigen.

“Miras itu kami sita dan amankan ke Mapolsek Tamansari dan selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Tasikmalaya guna penyelidikan serta pengembangan atas ditemukannya gudang miras ini,” paparnya. (Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar