Bupati Tasikmalaya Instruksikan OPD Hentikan Sementara Belanja APBD Kecuali Gaji ASN

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin instruksikan kepada OPD untuk menghentikan sementara belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kepada Depostjabar. Com terkait habisnya dana  Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar  Rp 28 Miliar,  Rabu(18/6/2025)

Menurutnya, instruksi tersebut berdasarkan Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKAD dengan Himbauan Pelaksanaan Efisiensi APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hal itu juga dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2025 untuk persiapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,”ujarnya

Kata Bupati Tasikmalaya,  instruksi ini disampaikan kepada Seluruh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran dan Seluruh Pejabat OPD yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

“Yah instruksi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKPD, ” tegas Cecep.

Ditambahkannya, untuk menghentikan sementara proses pengadaan barang jasa serta pembayaran kegiatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025

Terang Bupati Tasikmalaya Cecep, penghentian sementara ini terkecuali untuk belanja wajib dan mengikat diantaranya belanja daya dan telekomunikasi (listrik, telepon, air, internet, dan sejenisnya) dan belanja gaji dan tunjangan serta ADD Siltap

Lanjut Bupati Tasikmalaya, untuk Belanja jasa/honorarium non ASN yang bersifat bulanan, kemudian Belanja yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi tertentu nya harus berdasarkan regulasi atau proses penyerapan anggaran kegiatan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi menambahkan hal tersebut dan membenarkan banyak persoalan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami tidak bisa menutup mata tapi faktanya seperti itu, infrastruktur jalan di sejumlah wilayah hampir 50 persen jalan kita rusak, bukan layak dan tidak layak tapi sangat rusak, ” tegasnya

Bahkan jalan penghubung dua kecamatan Mangunreja ke Tanjungjaya juga belum tuntas, kenapa belum tuntas karena BTT nya juga dihabiskan.

:Kalau ada pasti Pemda akan berupaya melakukan perbaikan,  dikarenakan habis untuk menimbun laut akhirnya dibiarkan, ” terangnya

Maka anggaran yang tidak penting ditiadakan dan semua anggaran diutamakan dulu ke anggaran yang lebih penting.  (M.Kris)

Berita Jabar Lainnya