Direktur Bank Galunggung Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Dua Bank Milik Pemda

DEPOSTJABAR. COM, (TASIKMALAYA) – Direktur Bank Galunggung Perseroda menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota komisaris dan pengurus dan pegawai bank milik pemerintah daerah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Bupati Ade Sugianto, dan di hadiri oleh para kadis dan direktur Bank Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Panitia seleksi Fuad Abdul Aziz, Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Perekonomian Setda Kabupaten menyampaikan acara pelantikan ini memang sangat mendesak, jadi tidak ada satupun anggota DPRD dilibatkan, karena pelantikan ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 37 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan direksi dan komisaris BUMD.

Menurut dia, kedua orang ini telah melaksanakan seleksi dari bulan Oktober 2024 hingga April 2025 dan telah menunggu waktu 6 bulan.

Semua mekanisme yang diberikan udah sesuai dengan Permendagri nomor 37, dimana para calon harus menempuh Uji Kelayakan dan Kepatutan UKK) yang meliputi psikotest, tes tertulis, penulisan makalah dan presentasi dan prosesnya dilakukan oleh akademisi dan profesor fakultas dan interview melibatkan kepala BKPSDM Kab. Tasikmalaya.

“Disamping itu ada tim interview terhadap para calon yang telah lolos seleksi administrasi mereka juga melakukan harus mengikuti tes dengan melibatkan dari Bank Jabar,” kata Fuad Abdul Aziz.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi III Luthfi Hizba Rusydia, S. T., M. Sc, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan oleh pak Ade Sugianto tidak sah dilakukan.

“Karena dirinya telah di berhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya bersamaan dengan wakilnya, pada rapat paripurna usai penetapan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Tasikmalaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya di salah satu hotel.

Dalam rapat paripurna itu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin telah di berhentikan sesuai SK dari Kemendagri dan menetapkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi.

“Maka pelantikan yang digelar pada sore sekitar pukul 17.00 WIB itu, tidak sah dilakukan oleh pak Ade Sugianto, Karena dalam SK jabatan Bupati Tasikmalaya sudah menjabat 2 Periode 4 bulan, ” paparnya. (M.Kris)