DPRD Kabupaten Tasik Setuju Eks Terminal Cilembang Dibongkar, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mengaku setuju dengan pembongkaran bangunan eks Terminal Cilembang, karena bangunan eks Terminal Cilembang sudah melanggar hukum dan dijadikan tempat maksiat oleh segrlintir orang .

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, Selasa (7/11/2023).

Menurut Ami Fahmi, pihaknya setuju dengan rencana pembongkaran bangunan eks Terminal Cilembang tersebut karena sudah melanggar hukum dan harus dibongkar secepatnya.

Wakil Ketua, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, Selasa(7/11/2023).(Foto: M.Kris)

Kata dia, bangunan itu bagian dari aset Pemkab Tasikmalaya, maka harus bisa dioptimalkan dan dimanfaatkan, sehingga menjadi produktif dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya.

Ami juga meminta pada bagian aset untuk berinovasi dalam memanfaatkan dan mengoptimalkan aset-aset daerah yang ada di Kota Tasikmalaya untuk menambah PAD dan jangan hanya menunggu investor.

‘Itu kan lama, hingga saat ini belum ada, investor yang mau berinvestasi,” tambahnya

Hal senada dituturkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim. Dia juga setuju dengan pembongkaran bangunan eks Terminal Cilembang itu.

Apalagi ada duganaan bangunan itu digunakan sebagai tempat beraktivitas negatif, seperti penjualan minuman keras dan lainnya.

“Saya setuju akan hal itu, sehingga dengan tidak adanya bangunan bisa diminimalisir kegiatan negatif itu,” tutur dia.

“Untuk sekarang ini, aset yang ada di Kota Tasikmalaya masih banyak ada sekitar 41 Aset milik pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, namun hingga saat ini tidak dioptimalkan,” jelas.(M.Kris)