Bupati Tasikmalaya Lakukan Pembongkaran Eks Terminal Cilembang, Begini Suasananya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Proses Pembongkaran Eks Terminal Cilembang diawali doa bersama dipimpin langsung Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi di Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya, Selasa (21/11/2023).

Usai doa bersama, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi menuju alat berat dan langsung melakukan pembongkaran Eks Terminal Cilembang menggunakan alat berat Bekqu pada pukul 16.26 WIB.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto kepada Depostjabar.com mengatakan, pembongkaran Eks Terminal Cilembang ini, atas dasar desakan warga kabupaten Tasikmalaya dan meminta agar Eks terminal Cilembang untuk diratakan.

Menurut Ade Sugianto, lahan Eks Terminal Cilembang agar bisa dimanfaatkan yang lebih optimal, karena selama ini ada pemanfatan yang agak kurang  pas, Sehingga sangat menganggu keresahan keberlangsungan hubungan masyarakat dengan masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik diantara satu dengan yang lainnya.

“Kami bersepakat dan didukung oleh Pemerintahan kota Tasikmalaya dan dihadiri Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Demikian pula Kata Ade Sugianto, untuk aset yang masih bisa dimanfaatkan tidak akan diratakan karena masih ada nilai, kita bisa lakukan seizin DPRD dan tidak boleh dimusnahkan dan bisa dimanfaatkan atau dipindah tangankan atau dilimpahkan kepihak yang membutuhkan,” ucapnya.

Alat berat Bekqu membongkar kios Eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, Selasa(21/11/2023).(Foto: M.Kris)

Mudah-mudahan usai pembongkaran lokasi Eks Terminal Cilembang kedepan dimanfaatkan dan manfaat Ekonominya untuk Kabupaten Tasikmalaya dan manfaat Sosialnya untuk Kota Tasikmalaya.

“Nah ini kita yang harus saling memanfaatkan untuk penggunaan kita akan turut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai dengan tata ruang Kota Tasikmalaya,” tandasnya

Tambah Ade, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak ke tiga yang kurang baik apalagi dimata masyarakat, maka akan dilakukan pengawasan dan akan dibuat juga alat bantu pengawasan yaah semacam pagar keliling tapi sifatnya tidak setinggi-tinggi tapi hanya sebatas alat pengawas.

“Alhamdulillah pembongkaran dapat dilaksanakan, karena tanpa izin DPRD Kabupaten Tasikmalaya persetujuan tidak bisa dilakukan,”pungkas Ade. (M.Kris)