DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Unit Reskrim Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian motor (curanmor) setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraannya.
Kejadian ini dilaporkan pada pukul 01.00 WIB pada Jumat (12/7/2024) di Jalan Lewidahu, Kampung Kersasari, Kelurahan Naragarasari, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan membenarkan anggotanya telah menciduk kawanan pencuri kendaraan bermotor di wilayah Polsek Indihiang. Setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil menciduk dan mengamankan dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor serupa dengan milik korban.
Pelaku berinisial, ES (41) dan YS(36) keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
“Kami telah mengamankan ES dan YS serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dipreteli dan satu unit kendaraan lain yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan kepada wartawan, Senin (15/07/2024)
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan keduanya dijerat pada pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dalam menyimpan kendaraannya, serta berpartisipasi untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas,komitmen kami untuk terus berupaya memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (M.Kris)