DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga milik Destyana Lestari (23) di Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, diamankan Unit Reskrim Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Rabu(12/7/2023).
Pelaku berinisial AS (23) dan SS (26) merupakan warga Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian handphone, setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Benar, setelah kami menerima laporan, kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelakunya,” ungkapnya kepada media, Rabu (12/07/2023)
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil handpone korban.
“Pada saat itu korban tengah tidur di dalam kamar, dan saat bangun handphonenya yang disimpan di bawah bantal sudah lenyap.
Kemudian korban melihat kaca jendela rumahnya sudah rusak.\,bekas di congkel oleh kawanan pelaku,” jelas Kapolsek
Ia menambahkan, pihaknya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing masing, Sabtu (08/07/2023)
“Kedua pelaku dan barang bukti yakni satu buah handphone merk Iphone 11, warna hitam diamankan dan berada di Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya
Selanjutnya, Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengimbau ,apabila kedepannya ada kejadian yang mencurigakan seperti ini supaya dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi berkaitan kamtibmas di lingkungannya,” pungkasnya .(M.Kris)