Imbas Ditutupnya Tambang Pasir Ilegal di Tasik, Ribuan Orang Kehilangan Pekerjaannya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Imbas ditutupnya tambang pasir ilegal oleh tim Gabungan, ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaannya sebagai penambang pasir di delapan lokasi berbeda di kawasan pesisir pantai di Tasik Selatan Kabupaten Tasikmalaya.

“Penutupan dilakukan, karena tambang pasir tersebut ilegal tanpa mengantongi izin perusahaanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin (3/2/2025).

Menurut dia, dari delapan titik itu, satu titik terbesar ada di wilayah Cidadap yang dikerjakan hampir  240 orang pekerja dan semuanya harus berhenti dengan pekerjaannya.

“Yah hampir ribuan orang, karena ada delapan lokasi tambang dan pemiliknya pun berbeda-beda, ” ucapnya

Tentu dengan jumlah ribuan pekerja ini, kita harus pikirkan bersama, karena mereka harus menafkahi keluarganya, maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus membuka lapangan kerja bagi mereka,” katanya

Sebelumnya Tim Gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Instansi Pemerintah terkait melakukan penutupan tambang pasir ilegal di delapan titik di sepanjang bibir pantai di Tasik Selatan Kabupaten Tasikmalaya. “Hampir ratusan hektare lahan tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan pesisir pantai serta sepadan sungai, yang berisiko merusak ekosistem

Berita Jabar Lainnya