Kejari Tasikmalaya Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,7 Miliar, Inilah Namanya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Kejaksaan Neger (Kejari)Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Unit Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH., MH dalam konferensi persnya menyampaikan, kasus dugaan korupsi KUR senilai Rp 1,7 Miliar itu berawal dari laporan masyarakat.

“Tim Kejari melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi itu hingga akhirnya mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka, ” ucapnya.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial RR sebagai Kepala Unit, FI dan ANN merupakan Mantri,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).

Ia menyebut, selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka ada 59 saksi ditambah dua orang ahli diperiksa dalam kasus ini dengan disertai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri jadi tersangka.

Pihaknya terus melakukan pendalaman dan hasil pendalaman, para tersangka ini membuat analisa dan rekomendasi yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya terhadap debitur.

“ANN selaku mantri mengambil uang dari hasil pencairan KUR dari 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya dan sisanya digunakan untuk mendanai Perusahaan bernama CV Agro Tekno yang bersama-sama dirintis oleh pelaku RR sebagai Kepala Unit. Ketiga tersangka langsung di jebloskan ke tahan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dalam 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya,” tandas Heru.(M.Kris)