Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dinonaktifkan dari Jabatannya, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Setelah Viral di media sosial, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menonaktifkan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, karena telah melanggar disiplin dan kode etik sebagai PNS, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim diduga melakukan pungutan minta THR buat staf karyawannya sebanyak 28 orang, kepada PO Bus Budiman.

“Kami jatuhi pelanggaran disiplin kode etik terhadap yang bersangkutan dan beliau dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” ujar Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani Jumat (14/4/2023).

Arief mengungkapkan, saat ini Iwan masih diperiksa di internal BNN Jabar dan bakal dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN RI, setelah ulahnya meminta THR ke PO Bus Budiman viral di media sosial.

“Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN,” jelasnya.

“Saya mewanti-wanti jajarannya supaya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang dan saya tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan. Saya sudah menegaskan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat,”tandasnya.

Sementara itu Pj Walikota Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E saat ditemui dalam kegiatannya menyampaikan kepada DEPOSTJABAR.COM, piahknya  akan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi.

“Karena komunikasi inilah yang terbaik dan saya juga belum mengecek pasti, dan dia mengajak untuk menghormati sesama instansi,” singkatnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *