DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, upah petugas Pantarlih Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum dibayar, karena tugas mereka belum selesai.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, di Kantornya di kompleks ruko Badak Paeh Desa Dipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/7/2024).
Menurut Ami Imron Tamami, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih tetap melaksanakan tugasnya di masing-masing TPS.
“Karena mereka kan belum selesai dan melakukan tugasnya juga dilakukan selama 1 bulan, sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir tanggal 24 Juli Nanti,”katanya.
“Setelah selesai melakukan tugas, upah tersebut akan dibayarkan satu kali yakni selama satu bulan dengan besaran Rp 1 Juta Rupiah, karena badan ad hock ini sistemnya kerja dulu dan usai kerja mereka baru menerima upah,”jelasnya.
Adapun tugas mereka ini yakni membantu KPU, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, kemudian melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, selanjutnya memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
“Lalu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (M.Kris)