Luthfi Hizba Anggota DPRD Tasikmalaya Minta Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Berat

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi III, Luthfi Hizba Rusydia, S. T., M. Sc menegaskan, kasus pencabulan dan sodomi yang terjadi di Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fisik, psikologis, dan masa depan korban dan harus dihukum berat atas tindakannya.

“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara penegakan hukum yang serius dan tegas agar ada efek jera terhadap pelaku,” tegas Luthfi, Kamis (16/01/2025).

“Selain itu saya juga meminta perlindungan dan pendampingan korban psikologis dan medis karena trauma yang mungkin akan berdampak pada jangka panjang anak,” tambahnya.

Pihaknya meminta kepada pemerintah agar memperkuat kebijakan perlindungan anak, memperluas jangkauan sosisalisasi serta meningkatan pengawasan lingkungan yang rentang.

“Kami DPRD sedang menyusun Ranperda Kawasan Layak Anak dan berharap ada kajian yang lebih terstruktur agar ranperda ini bisa menjadi bagian dari keseriusan pemda terhadap hak hak anak dari semua aspek yang menyangkut kawasan layak anak, ” pungkas Luthfi

Sementara itu, Presiden Koalisi Masyarakat Rakyat Tasikmalaya (KMRT) Ahmad Ripa, menyampaikan awal mulai terungkapnya  kasus asusila ini muncul dari rekan kami yang ada di Wilayah Kecamatan Sodonghilir,” katanya.

“Dimana keluarga korban yang mempunyai anak berusia (5) menjadi korban kekerasan seksual dari tetangganya di Kecamatan Sodonghilir,”ujarnya.

“Atas laporan tersebut, kami sangat prihatin dan kita membantu melakukan pendampingan dugaan kasus kekerasan pada anak,” katanya.

“Kami bersama KPAID bergerak membantu masyarakat utuk pendampingan laporan keluarga korban asusila yang terjadi di Sodonghilir,” tuturnya.(M.Kris)