Massa Aksi Unjuk Rasa Merusak Fasilitas dalam Kantor Kejari Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Ratusan orang dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk di perusahaan percetakan Multi Grafika Percetakan dan Digital Printing, di Jalan Cieunteung  Kota Tasikmalaya,  Rabu (26/6/2024). Mereka menuntut Indah salah satu karyawatinya untuk dibebaskan dari penjara.

Sebelumnya, pihak Multi Grafika melaporkan mantan pegawainya itu, dengan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 9 juta.

Aksi mereka semakin memanas, karena ingin merangsek masuk menemui pemilik perusahan tersebut. Selain sempat membakar ban, massa juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian.

“Kita awalnya sudah melakukan upaya untuk negosiasi dengan cara kekeluargaan, dengan mengembalikan uang. Tetapi upaya tersebut ditolak pada saat itu,” kata Korlap Aksi, Nanang Nurjamil, Rabu (26/6/2024).Sore

Selain itu, massa yang demo perusahaan percetakan tersebut juga sempat mengajukan permohonan, agar Indah tidak ditahan. Namun permohonan itu ditolak. Saat ini, Indah ditahan sudah seminggu di lapas Tasikmalaya titipan kejaksaan.

“Menurut pengakuan, Indah ini mengambil uang hanya tiga juta dua ratus. Itu pun karena belum mendapat gaji selama 3 bulan oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Berkat aksi ini, akhirnya pihak Josua, owner perusahan percetakan ada kesadaran. Pihaknya menjamin untuk menghentikan kasus mantan karyawannya bernama Indah yang sekarang menjadi tahanan kejaksaan.

Sementara PIC Multi Grafika Tasikmalaya, Yogi M Taufik, mengaku sudah mengeluarkan surat pernyataan damai dan massa akan menempuh ke kejaksaan untuk menghentikan tuntutannya, dan mungkin untuk hasilnya diserahkan kepada pihak kejaksaan yang lebih tahu.

“Kami hanya mengeluarkan surat damai, bahkan pengembalian uang pun tidak kami terima,” jelas Yogi.

Pantauan depostjabar.com di lokasi usai melakukan aksi unjuk rasa di Perusahaan ratusan massa itu mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya untuk menyerahkan surat damai ke kejaksaan

Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya  Pukul 14.00 WIB dan meminta untuk membebaskan saudara indah yang hingga kini masih ditahan.

Kasie Pidum (seksi pidana umum) Ahmad yang menemui massa menyampaikan bahwa berkas Indah sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri klas A.

Karena percaya sudah di serahkan ke pengadilan Negeri Klas A, Ratusan Massa dari berbagai organisasi langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Klas A Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya.

“Setelah sampai di Pengadilan Negeri klas A, perwakilan Massa dari berbagai Organisasi mencoba menanyakan berkas atas nama Indah untuk dicabut, namun pihak Pengadilan Negeri Klas A menyampaikan bahwa berkas yang diserahkan dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya belum kami Terima, ” ujar Nanang

Merasa dibohongi ratusan massa kembali bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada sekitar pukul 15.00 WIB, dalam aksinya mereka meminta Kasi Pidum untuk keluar dan menemuinya.

Karena tak kunjung menemui, massa mencoba merusak hiasan payung geulis yang ada di ruang tunggu dan puluhan massa masuk kedalam dan mengejar salah satu karyawan kejaksaan Negeri.

Tak sampai disitu, massa merusak fasilitas yang ada di dalam yakni Pot bunga dan menggoyangkan TV ruangan lorong, hingga suasana pun tak terendam.

Pada pukul 17.00 WIB, ratusan massa akhirnya ditemui oleh pimpinan Jaksa Penuntut Umum dan Kasi Pidum, dan mereka menuntut untuk membebaskan Indah yang selama ini sudah mendekam di sel tahanan.

“Hasil dari kesepakatan hingga pukul 19.00 WIB tak membuahkan hasil, karena harus menunggu proses, karena proses tersebut dilakukan melalui online, ” katanya.(M.Kris)