DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pemberian kredit fiktif Bank CIJ Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya.
Dari empat orang tersangka, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menjerat salah satunya adalah ASN Pemkot Tasikmalaya berinisial DN, Karyawan CIJ berinisial FP, Wakil Direktur CV Tr dan CV PJK berinisial RB
dan Direktur CV MG berinisial AC
“Tindak pidana korupsi ini keempat orang telah di tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (27/12/2022), dalam pemberian kredit di Bank CIJ kepada CV Perfekta Jaya Konstruksi, CV Tridisaindo dan CV Malabar Gemilang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya Ramadiyagus,Kamis (29/12/2022) sore dan kempat orang telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
SPK yang diduga fiktif dari Pemerintah Kota Tasikmalaya tersebut masing-masing dimiliki ketiga perusahaan dengan jumlah kredit dan jumlah pekerjaan berbeda-beda.
“Kita telah menilai, dari pemberian kredit terhadap tiga perusahaan tersebut melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CIJ dan dianggap tidak melalui tahapan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 5.497.590.323,” kata Ramadiyagus.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk pasal 2 ayat 1 yakni 20 tahun penjara sedangkan pasal 3-nya 15 tahun penjara.(Alni)