DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance Risk and Compliance (GRC) dan asosiasi terkait untuk mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam kegiatannya menyampaikan OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR).
Menurut dia, kegiatan tersebut mengambil tema “Penerapan Internal Control over Financial Reporting dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan di sektor jasa keuangan.
ICoFR sendiri, menurut World Bank didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.
Sophia juga menyampaikan, OJK secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan.
“Di sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Kedepan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,”tandas Sophia, Selasa (4/3/2025).
Diharapkan kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di Sektor Jasa Keuangan Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025.(M.Kris)