DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi melakukan sujud syukur atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, pada Senin(26/5/2025).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo itu menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede, dan pasangan nomor urut 03, Ai-Iip.
Tim Gabungan (Timgab) dari PPP, Gerindra, Demokrat, dan PKS riang gembira dengan cukur rambut yang dilaksanakan di kediaman Cecep Nurul Yakin, Jalan Abdi Negara, Perumahan Andalusia, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin sebagai Calon Terpilih menyampaikan sejak siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB hingga dibukanya persidangan di MK tepat pukul 14.32 hingga pukul 14.46 WIB putusan dibacakan oleh hakim MK,” ujar Cecep kepada wartawan di kediamannya di Perumahan Andalusia Jalan Abdi Negara, Senin(26/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.
Menurut dia, Keputusan MK patut disyukuri oleh semua pihak, karena telah mengikuti proses yang cukup panjang sejak Pilkada, PSU, hingga kembali menjalani sidang di MK.
“Saya mengucapkan Alhamdulillah seraya bertawakal kepada Allah SWT karena pada proses yang begitu panjang sejak menghadapi perhelatan panjang, lalu masuk diproses MK, masuk PSU dan sekarang perselisihan kembali di MK,” kata Cecep.
“Bahkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya juga telah lelah harus kembali mengulang Pemungutan ulang, Kabupaten Tasikmalaya, Karena Kabupaten Tasikmalaya satu-satunya daerah di Jawa Barat yang harus mengulang pemungutan suara, ” ujarnya.
“saya dengan Pak H Asep Sopari tentu dengan lapang dada menerima apa yang menjadi ketetapan MK hari ini dan in syaa Allah kami Cecep-Asep akan menjadi pemimpin untuk Kabupaten Tasikmalaya baik bagi yang menentukan pilihan kepada kami dan yang tidak,” ungkapnya.(M.Kris)