Pemasangan Alat Peraga Kampanye Diprotes Warga Ciranjang Tasikmalaya, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Fasilitas alat peraga kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mulai terpasang. Pemasangan dilakukan di tempat-tempat yang disesuaikan dan tidak melanggar aturan. Tapi ini malah melanggar peraturan, layaknya tanahnya sendiri.

Pemasangan APK Lima Calon Walikota dan Wakil Walikota disertai Visi, Misi menggunakan bambu tersebut di protes warga dan penghuni rumah dinas di Kampung Ciranjang, Kelurahan Cikarang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Senin (4/11/2024).

Ketua Rukun Warga (RW) 13 Kampung Ciranjang, Ajat Sumedi membenarkan pemasangan APK yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Tasikmalaya itu sudah melanggar aturan dan tanah tersebut, milik TNI bukan tanah milik warga dan pemasangannya juga harus minta izin walaupun milik warga.

“Iyah KPU Kota Tasikmalaya kurang sosialisasi terlebih dulu mengenai pemasangan APK, bak tanah sendiri dan seharusnya izin terlebih dulu sebelum di pasang,” jelasnya.

Warga penghuni rumah dinas dan warga setempat pun bereaksi atas pemasangan APK tanpa ada izin terlebih dulu, walaupun APK tersebut dari KPU Kota Tasikmalaya.

“Yah kalau kan ada izin dari RT, RW setempat kami juga mempersilahkan untuk memasangnya, tapikan ini gak ada konfirmasi apapun dari pihak KPU,” ucap warga setempat, Lalan

“Jadinya salah pasang coba kalau konfirmasi terlebih dulu,” paparnya.(M.Kris)