KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan APK

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye(APK) di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya. Jumat(24/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan,dalam kampanye nanti pihaknya sudah menentukan hanya ada 3.223 titik Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dipasang. Dan itu sudah resmi di keluarkan atau di fasilitasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, lokasi pemasangan nantinya akan dipasang di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, yakni di setiap desa, dan kecamatan.

Kata dia, sebanyak 3.223 titik APK ini tentunya akan dipasang di beberapa titik yang memang di anggap strategis.

“Meski jumlahnya variatif dan tidak sama di setiap desa,” katanya

“jumlahnya juga sudah ditetapkan dan itu hasil dari koordinasi dengan pihak pemerintah daerah yakni sebanyak 3.223 APK dan bila nanti kalau APK tersebut melanggar akan ditertibkan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,”katanya.

Pihaknya juga menekankan, jika dalam pemasangan APK selama masa kampanye, yakni 28 November hingga 10 Februari 2024, para peserta pemilu baik Partai Politik dan para calonnya, untuk lebih beretika dan estetika memasang APK. “Artinya, tidak sembarang tempat di pasang APK,” tegasnya.(M.Kris)