Penagih Uang Listrik Dibekuk Polres Tasikmalaya, Ini Sebabnya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membekuk seorang petugas penagih listrik berinisial HS (47), warga Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polsek Bantarkalong dan informasi tersebut datang dari masyarakat bahwa ada korban tergeletak dipinggir jalan, yang diduga katanya mengalami tindakan kekerasan dari pelaku pencurian kekerasan.

Adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek dibantu dengan piket Reskrim Polres Tasikmalaya mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang kami peroleh ada kejanggalan dan tidak Ridwan, Jumat (27/9/2024).

“Maka kami melakukan penyelidikan terhadap korban HS, dan HS mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya hanya rekayasa dan mengakui bahwa peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi, ” katanya.

Kata Kasat Reskrim, korban ini kalah judi online, Jadi uang setoran sebanyak 6,8 juta yang seharusnya disetorkan habis bermain judi online, akhirnya tim Reskrim membekuk pelaku.

Menurut informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini setiap harinya keliling menagih setoran listrik kemudian mengumpulkan uang dan uang tersebut ternyata terpakai untuk judi online.

“Sehingga yang bersangkutan bingung karena uang tersebut habis, dia muncul ide mencoba melaporkan seolah-olah mengalami peristiwa dan kekerasan dan saat ini sudah diproses hukumnya,” ucap

“Karena hal tersebut jelas bertentangan sesuai pasal 220 KHUP pidana ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” katanya.(M.Kris)