Pesta Miras Oplosan, Pelajar Mabuk Berat di Situ Sanghiang Tasik, 1 Siswi Terkapar di Lapangan

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Pesta miras oplosan di objek wisata Situ Sanghiang Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, membuat gempar warga sekitar setelah adanya siswi pelajar terkapar di lapangan diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Peristiwa yang memilukan tersebut terjadi pada Senin 26 Mei 2025 sore dan baru mencuat setelah orang tua seorang siswi yang ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri melapor ke Polsek Sukaraja.

Diketahui anaknya tersebut, usai meminum miras jenis Chiu yang sudah di campur dengan minuman berenergi bersama sejumlah teman laki-laki.

Pesta miras oplosan itu melibatkan sejumlah remaja dari dua sekolah berbeda di wilayah yakni Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Sukaraja, AKP Puryono membenarkan telah terjadi pesta miras oplosan bermula dua pelajar perempuan berinisial M (12) dan R (15) meminta MF (14) seorang pelajar laki-laki dari salah satu SMP di Sukaraja untuk membelikan miras.

Kemudian MF membeli dua botol miras jenis Chiu berukuran besar dari seorang warga berinisial H yang dikenal sebagai penjual miras di daerah kampung Cijabar.

Setelah mendapatkan miras, keenam pelajar yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan berkumpul di kawasan Lapang Situ Sanghyang dan  menenggak miras secara bersama-sama dilokasi tersebut, namun kedua siswi tersebut diantar kembali ke daerah awal.

“Pada saat berjalan diduga salah satu siswi ini tak bisa berjalan dengan stabil membuat kestabilannya menurut dan terkapar dilapangan dan ditemukan oleh warga setempat,” ujar AKP Puryono, Kamis (29/5/2025).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, membawanya ke Puskesmas Sukaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya membaik, keluarga siswi perempuan yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa miras tersebut diperoleh dari seorang warga berinisial H yang telah dikenal sebagai penjual minuman beralkohol ilegal. Pihak kepolisian telah memintai keterangan H dan mengeluarkan surat pernyataan larangan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, pihak sekolah bergerak cepat dengan menggelar mediasi bersama orang tua siswa, tokoh masyarakat, serta pihak Muspika dan pengawas pendidikan dari Dinas Pendidikan. Langkah pembinaan psikologis juga akan dilakukan dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat, karena remaja perlu dilindungi dari bahaya alkohol dan pergaulan bebas yang tidak terkontrol,” tambah AKP Puryono.(M.Kris)