DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dua pemuda meninggal dunia setelah nenggak minuman keras (Miras) oplosan dalam pesta Miras oplosan di Kampung Pasir Panjang RT03/012, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya,
Miras oplosan itu diracik oleh seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu kampus di Kabupaten Ciamis yang bernama Muhamad Fazar Maslind (24), warga babakan kertasari RT03/03, Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Fazar ditetapkan sebagai tersangka.
“Kronologis awal kejadian Muhamad Fazar Maslind mendatangi rekan-rekannya sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa minuman berakohol jenis Etamol dengan kadar Alkohol 96 persen, kemudian dicampur dengan satu botol Kratingdaeng lalu minuman Coca Cola dan ditambah obat batuk Celedryl dan diaduk,” kata Kapolresta Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers, Pada Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya minuman tersebut dimasukan ke botol biasa lalu dijual kepada lima rekannya yakni atas nama Acep Indra Permana, Mega Santana, Repa Fitriana, Andri Kurniawan dan Imam Mulyana.
Menurut Kapolresta, kelima orang ini beramai-ramai menenggak miras oplosan, dan pada minggu pagi korban merasakan mual, pusing hingga muntah.
Kemudian, para korban ini dibawa oleh pihak keluarganya masing-masing ada yang ke puskesmas dan adapula yang dirujuk langsung ke Rumah sSkit Umum Daerah(RSUD) dr Soekarjo Kota Tasikmalaya.
“Setelah dalam perawatan tim medis 2 pemuda yang bernama Mega Santana Alias Boy meninggal dunia pada hari minggu (29/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD dr Soekarjo dan Acep Indra Permana meninggal dunia di hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Puskesmas Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya,”jelas Kapolresta.
Sedangkan 3 orang lainnya yakni Repa Fitriana seorang perempuan dan dua laki-laki yakni Imam Mulyana dan Andri Kurniawan, selamat dan kondisinya dalam perawatan tim medis RSUD dr Soekardjo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Karena dikenakan 2 pasal yaitu Pasal 204 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Kesehatan hingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Sementara itu ,Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan mengatakan, pelaku mengoplos miras, dan menjual minuman kepada rekan-rekannya seharga Rp 170.000.
“Kemudian Miras oplosan itu dimasukkan ke botol bekas minuman ringan dan diminum pelaku serta rekan-rekannya dan modus ini mencari keuntungan dari modal usaha pelaku mengoplos,” pungkasnya. (M.Kris)
This article had me laughing and learning! For additional insights, check out: EXPLORE NOW. Any thoughts?