Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polresta Tasikmalaya menetapkan A pelajar SMA di Tasikmalaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP SY Zainal Abidin, saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, penanganan kasus yang sempat viral di media sosial itu kasusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum dan keterangan dari beberapa saksi.

Kata dia, pihaknya telah menerapkan pasal 80 ayat 1 Undang Undang  nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 Bulan penjara.

Menurue Kapolresta, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (16/05/23) dimana orang tua korban membuat Laporan Polisi dugaan penganiayaan kepada anaknya.

Kemudian, sehari setelah membuat pelaporan, pihak sekolah datang ke Polresta Tasikmalaya dan mengajukan restorative justice (RJ) dan ada kesepakatan dari kedua pihak untuk berdamai atau islah.

“Kami bantu memfasilitasi pertemuan tersebut, saat itu terjadilah perdamaian,” jelas SY Zainal Abidin

Namun demikian, lanjutnya, pada hari Jumat (19/05/2023), pihak sekolah mengadakan pertemuan antara korban dan terlapor, tanpa melibatkan Penyidik Satreskrim Polresta Tasikmalaya disertai orang tua korban,  Hal tersebut membuat pihak orangtua korban merasa ada ketersinggungan secara personal dan kemudian adanya postingan ibu pelapor yang viral di media sosial.

“Yang bersangkutan segera kami konfirmasi, dan menginginkan laporannya dilanjutkan kembali,” tuturnya

Dikarenakan hal ini melibatkan anak dibawah umur,  maka Polresta Tasikmalaya melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, Peksos dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya serta Balai Pemasyarakatan.

“Ada mekanisme khusus dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga pihak  Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor sehingga anak tersebut masih bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, termasuk bersekolah.” Jelasnya.

“Sementara itu untuk perkembangannya nanti, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Penyidik akan mengutamakan pendekatan Restorative Justice dengan menempuh tahapan Diversi antara kedua belah pihak,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *