DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS).- Sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti berupa alat berat jenis tandem roller dan satu unit mobil truk crane bernilai ratusan juta diamankan Polres Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H.dalam Konferensi Pers, Senin (26/5/2025), di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis memaparkan, kronologi aksi pencurian yang tergolong nekat dan terorganisir ini dilakukan oleh 4 pelaku dengan melancarkan aksinya mengangkat alat berat jenis tandem roller yang diparkir di pinggir jalan Nasional III, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis,.
“Kejadian itu pada 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Kapolres Akmal.
Empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (47), SMI (43), YS (42), dan AD yang berperan sebagai otak pelaku. Mereka menggunakan truk crane warna merah, tali pengikat, dan rantai besi untuk mengangkut alat berat hasil curian.
Tidak hanya mencuri, pelaku YS juga diketahui membobol gembok pengaman alat berat dan melakukan restorasi (pengecatan ulang) untuk menghilangkan jejak identitas barang curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit alat berat (merek Caterpillar dan TEREX, 1 unit truk crane ,1 buah tali tie down dan 1buah rantai besi .
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polres Ciamis dalam membongkar jaringan pencurian alat berat lintas daerah. Kami akan terus menindak tegas setiap aksi kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Akmal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(M.Kris)