Polres Ciamis Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Tirinya

DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS).- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau tindak penganiayaan. Pelaku diketahui bernama Andrian Firmansyah (43) yang merupakan ayah tiri dari para korban.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari Ibu Korban yang melaporkan kepada Kepolisian atas kelakuan kekerasan yang dilakukan oleh suami yang merupakan ayah tiri dari anaknya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023).

Kapolres Ciamis menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka disebabkan karena rasa kesal terhadap korban yang selalu buang air kecil dicelananya dan sering tidak menjawab pertanyaan.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka berupa pemukulan, menampar, membenturkan kepala hingga melempar korban.

“Selama tinggal bersama dengan tersangka, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka. Baik karena korban pada saat buang air kecil atau buang air besar di celana. Sehingga tersangka ini kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban dengan menggunakan sandal.  Tak hanya itu, korban melakukan pemukulan dengan menggunakan batang kayu dan sapu kepada korban sehingga mengakibatkan luka,” jelas Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas tindak yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000, atau dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

527 komentar