DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Kapolres Tasikmalaya, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
“Anggota dari Satreskrim Unit III Tipidter melakukan penyelidikan dan benar adanya aktivitas yang mencurigakan dan anggota berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI dilokasi,” jelas Kapolres Tasikmalaya.
Saat dilakukan pengecekan truk tersebut bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri, yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara illegal.
“Tak sampai disitu anggota kami melakukan pemeriksaan tepatnya di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih dan menemukan truk tersebut membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi serta ditemukan pula alat bantu berupa pompa penyedot BBM,” tandas Kapolres Faruk.
Kapolres Tasikmalaya menyebut, BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU, kemudian disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke luar kota dengan tujuan industri dan pertambangan.
Dalam aksinya polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni selaku pemilik perusahaan bernama Tedi (53), kemudian sopir bernama
Ruhiyat dan Kernet bernama Muhamad Hamdan (32). Barang bukti yang diamankan satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, satu buah pompa set merk Honda, satu unit handphone, serta beberapa dokumen pengangkutan BBM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (M.Kris)