DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polres Tasikmalaya mendapat apresiasi dan penghargaan dari International Animal Rescue (IAR), dalam menuntaskan kasus penganiayaan monyet dan lutung di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, September 2022 lalu.
Direktur Utama IAR, Karmele L Sanchez menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Kepolisian Polres Tasikmalaya ini didasari atas kinerja anggota Satreskrim menuntaskan kasus penganiayaan monyet dan lutung.
Menurut dia, dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, IAR mengucapkan apresiasi yang luar biasa karena bisa menuntaskan kasus penganiayaan hewan yang dilindungi hingga para pelaku penganiayaan divonis oleh pengadilan.
Bahkan, kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi sangat profesional dalam kasus itu memberikan pesan dan kesan kepada seluruh masyarakat bahwa tindakan penganiayaan terhadap hewan tidak dibenarkan dan ada Undang-Undang yang melindungi hewan.
“Kepolisian Polres Tasikmalaya harus menjadikan contoh di Indonesia maupun dunia bahwa tidak semua konsen terhadap kasus isu penganiayaan hewan,” kata Karmele L Sanchez, Selasa (6/6/2023) sore.
Kapolres Tasikmalaya bersama IAR, dan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya berfoto bersama di Halaman Mapolres, Selasa (6/6/2023).(Foto: M.Kris)
Jadi Dorongan
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan dan mengucapkan sangat berterima kasih kepada IAR atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan.
Penghargaan dan apresiasi ini menjadi dorongan serta semangat bagi anggota kepolisian untuk terus bekerja secara profesional.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi.
Kedua tersangka masing-masing bernama Asep Yadi (25) dan Indra (25) warga Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, mereka merekam aksi tersebut.
Kedua pelaku melakukan penganiayaan yang keji terhadap hewan yang dilindungi jenis lutung dan kera ekor panjang dan aksi penganiayaan itu, pelaku merekam dengan menggunakan handphone. Selanjutnya, video tersebut ditawarkan untuk dijual pelaku melalui media sosial. (M.Kris)
I thoroughly enjoyed this article. Its clear, concise, and thought-provoking. Anyone else have thoughts? Click on my nickname for more interesting reads!