DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Seorang pria mencurigakan diciduk polisi saat sedang menunggu seseorang di area parkir di salah satu mini market di kawasan Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya.
Polisi melakukan pengeledahan dan ditemukan dalam tas hitam milik EN (60) uang palsu (Upal), sebanyak 395 lembar dengan pecahan Rp 100.000.00.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi saat menggelar konferensi pers, Senin (19/5/2025)
Menurut dia, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti handphone dan tas warna hitam yang digunakan pelaku menyimpan uang palsu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang tersebut akan dibeli oleh seseorang dan saat diamankan pelaku sedang menunggu pembelinya,” kata Moh Faruk.
Tambah dia, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut membeli dari seorang warga Bogor dengan harga Rp5 juta memperoleh 395 lembar upal.
Disinggung apakah ada keterkaitan pelaku dengan tersangka upal yang sebelumnya ditangkap Polres Tasikmalaya beberapa bulan lalu, kata Moh Faruk, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan atau tidak.
Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida mengatakan, uang yang diragukan keasliannya itu sebagai uang tidak asli.
“Karena tidak memiliki unsur-unsur pengaman sepeti tidak terdapat mikro teks, dan bahan tersebut dibuat dari kertas biasa, dan nomor seri tidak berubah warna jika disinari dengan ultra violet meski melalui metode 3D (Dilihat, Diraba dan diterawang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hujuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (M.Kris)