Polisi Grebek Rumah Kontrakan di Nagarasari Tasik yang Dijadikan Gudang Miras, Ini Hasilnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Samapta Polresta Tasikmalaya, kembali melakukan penggerebekan sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) berbagai merk di  sebuah rumah kontrakan di Kampung Kersasari Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono membenarkan anggotanya melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan gudang minuman keras.

Menurut dia, penggerebekan dilakukan kemarin, Senin (6/11/2023), sore, oleh anggota Polresta Tasikmalaya, atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan telah terjadi hilir mudik orang.

“Anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan ternyata benar, rumah kontrakan tersebut dijadikan gudang miras berbagai merk,”jelas Hartono, Selasa (&/11/2023).

Kata dia, miras yang telah diamankan  diantaranya Friendship gede sebanyak 20 botol, Frendahip kcl sebanyak 24 botol, Kajo sebanyak 54 botol, Anggur Merah sebanyak 60 botol, AO Sebanyak 48 botol, Anggur Gingseng Sebanyak 48 botol.

Kemudian Soju sebanyak 44 botol, Iceland kecil sebanyak 12 botol, Prost sebanyak 35 botol, Singaraja sebanyak 55 kaleng, Vodka kecil sebanyak 9 botol dan Cloud seven sebanyak 23 kaleng

“Total miras sebanyak 432 Botol miras berbagai merk,” ujar Kasat Samapta Iptu Hartono.

Selanjutnya barang bukti ratusan botol miras diamankan ke Mapolresta Tasikmalaya, sementara identitas pemilik miras tersebut  sudah diketahui dan selanjutnya akan dilakukan penindakan.

“Kegiatan cipta kondisi Jelang Pemlu 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk Penyakit Masyarakat,” pungkasnya.(M.Kris)