Polresta Tasikmalaya Amankan Peracik dan Penjual Miras, Ini Acaman Hukumannya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Peracik dan penjual minuman keras (Miras) kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Tersangka berinisial R (36) dan SA(30) warga Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi ditetapkan sebagai tersangka peracik Miras Impor,” ujar Kapolresta Tasikmalaya, AKBP SY Zainal Abidin, dalam konferensi pers dihadapan wartawan, Kamis (8/6/2023).

Menurut pengakuan para tersangka, meracik Miras impor palsu ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan mereka membuat Miras oplosan dijual mulai dari Rp 50 ribu per botol hingga Rp 300 ribu. Sedangkan Miras oplosan dengan label Arak Bali Mix Cocktail dikemas dalam botol plastik.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menghubungi nomor ponsel Bebeja Ka Kapolres.

“Kemudian anggota Satsamapta menindaklanjuti ke lokasi kontrakan dan melakukan penggerebekan,” kata Zainal Abidin.

Pihaknya mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Miras tersebut  sebesar Rp 3,7 juta dari tangan tersangka. Kemudian alat-alat untuk membuat Miras oplosan, 95 botol Miras oplosan siap edar, 33 botol mMras dalam kondisi kosong dan lain sebagainya.

“Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *