DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Unit Reskrim Polsek Tamansari POlres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan, pelaku bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinial DI alias Duseng (35).
Kapolsek Tamansari, AKP Nurozi kepada DEPOSTJABAR.COM mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Jumat (23/06/2023) sekitar jam 23.30 WIB, tepatnya di Kampung Cipangebak Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan membuka lis kaca yang sudah keropos,” ujar Nurozi, Minggu (25/06/2023).

Ia menjelaskan, saat itu korban Asmanah (60) sedang tidur ditengah rumah, pelaku yang masuk melalui jendela kemudian ke kamar korban mengambil tali dan kain, selanjutnya mencekik dan mengikat kedua tangan korban.
“Saat itu korban berteriak dan berontak meminta tolong, kemudian pelaku menyumpal mulut korban dengan kain dan membenturkan kepala korban ke lantai sambil mengancam apabila berteriak akan dibunuh,” ungkapnya
Lanjut Nurrozi, pelaku ketika akan mengambil barang milik korban, dan saat keluar pelaku melihat ada tetangga korban yang keluar rumah.
“Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka dibagian mulut dan tangan hingga berdarah, selanjutnya korban dibawa oleh anak dan tetangganya ke RSI Hj Siti Muniroh untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya
Ditambahkan Kapolsek, setelah menerima laporan , Unit Reskrim Polsek Tamansari mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi -saksi dan barang bukti.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, Alhamdulilah pelaku yang juga seorang Residivis dapat diamankan di wilayah Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo 351ayat 1 san 2 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara,” pungkasnya.(M.Kris)