Satreskrim Polresta Tasikmalaya Ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan pada Anak

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).-  Satreskrim Polresta Tasikmalaya ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban anak dibawah umur yang terjadi tepatnya di Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya

Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku jambret inisial DD (30) warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono, dalam press rilis di Mako Polresta Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis (1/2/2024)

Menurut Kapolresta, tersangka telah diamankan pada Senin 29/01/2024, saat pelaku sedang berada di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya dan polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati handphone milik korban.

Kata Joko, tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Tasikmalaya pada Mei 2023,.

Terang dia, pelaku ini melakukan aksinya dengan mendatangi korban yang sedang sendirian, kemudian menjambret handphone namun korban mempertahankannya dengan mengejar pelaku.

Sehingga tangan korban dapat memegang tangan pelaku. Namun baju korban tersangkut dimotor pelaku sehingga korban terseret hingga sejauh 300 meter,” paparnya

Korban AF (9) tahun ini mengalami luka-luka ditubuhnya akibat terseret tersangka yang berusaha kabur.

“Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku,” tambahnya

Selanjutnya Kapolres menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.(M.Kris)