DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam satuan siswa pelajar dan mahasiswa (Sapma) Kota Tasikmalaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Depo Pertamina, Jalan Khoer Affandi, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Rabu (9/10/2024)
Pantauan di lokasi para mahasiswa mendatangi depo Pertamina dengan memakai motor dan berorasi di depan Depo Pertamina Tasikmalaya sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan brantas mafia migas di Tasikmalaya.
Para aksi unjuk rasa mendapatkan pengawalan dari pihak TNI, Kepolisian Polresta Tasikmalaya dan Satpam Depo Pertamina.
Koordinator aksi Muamar Khadapi menyampaikan aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk keprihatinan atas mahalnya harga gas subsidi 3 kg di warungan menjual lebih dari HET pemerintah sekitaran Rp 22 ribu hingga Rp 26 ribu pertabung. Namun, pangkalan seharusnya menjual sekitaran Rp 16 ribu dan kini mereka menjual Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung.
“Imbas dari pangkalan dengan menjual Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, kini warungan menjual gas subsidi 3kg di angka Rp 22ribu hingga 26 ribu per tabung dan kejadian tersebut sudah lepas dari pengawasan Pertamina maupun Hiswana Migas,” katanya.
“Yah warungan sudah menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp 22 ribu hingga Rp 26 ribu pertabung termasuk banyak tabung gas 3 kg beredar tanpa merk SNI. Namun, kejadian tersebut artinya Pertamina tidak memberikan edukasi kepada masyarakat terutama dalam pengawasan dan pemakaian dilakukan oleh sejumlah hotel dan rumah makan,” kata Muamar/
Sementara itu, Ketua DPC Himpunan Swasta Nasional Minyak dan gas (Hiswana Migas) Priangan Timur, Sigit Wahyu Nandika mengatakan, aksi yang dilakukan mahasiswa telah melanggar aturan Undang-Undang.
“Karena Depo Pertamina memang secara undang-undang dan Perpres ESDM Pertamina merupakan objek vital nasional dan tidak dibolehkan menyampaikan aksi atau demo apalagi akan bakar ban,” ucapnya.
“Kami menerima aspirasi dari mahasiswa berkaitan dengan aksi yang dilakukannya di depan Depo Pertamina, jika ada oknum yang bermain dengan menjual harga di pangkalan di atas HET supaya melaporkannya ke 135,” katanya.
“Laporan tersebut kata Sigit harus melampirkan bukti rekaman, video, kwitansi. Karena, harga penjualan gas subsidi elpiji 3 kg setiap pangkalan masih Rp 16 ribu pertabung dan jika ditemukan tidak sesuai maka kami akan mencabut izin usahanya,” pungks Sigit. (M.Kris)