Saksi Paslon 03 Menolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pleno PSU Tingkat Kecamatan, Ini Sebabnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang  (PSU) tingkat Kecamatan, di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/4/2025).

Rapat pleno tingkat kecamatan itu dijaga personil gabungan yakni dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) melakukan penjagaan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.

Pantauan Penghitungan Suara Ulang di setiap kecamatan ini diwarnai aksi penolakan hasil pleno terbuka rekapitulasi oleh saksi pasangan calon 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

Sebanyak 39 saksi 03 di 39 kecamatan Kabupaten Tasikmalaya menolak menandatangani berita acara hasil Pemungutan Suara Ulang(PSU) dalam rapat pleno di tingkat Kecamatan dan aksi tersebut terjadi di Kecamatan Cigalontang dengan melakukan aksi Walk Out.

Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz langsung disampaikan juru bicaranya, Aep Syarifudin mengintruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK.

Menurut dia, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang(PSU) banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan PSU masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

“Surat suara yang tertulis bukan surat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tapi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan diindikasi adanya politik uang yang sudah terstruktur,” ucap  Aep Syarifudin pada wartawan Senin (21/4/2025).

Maka dengan banyaknya temuan, saksi yang ada di setiap Kecamatan untuk menolak menandatangani berita acara hasil Rekapitulasi Pleno di Tingkat Kecamatan.

“Pasangan Calon 03  akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Aep Syarifudin.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami hanya bisa menyampaikan ini hak demokrasi dengan tidak menandatangani hasil rapat pleno ini dan pihakna akan memasukan kejadian ini dalam berita acara.

“Yah silahkan itu hak tim Paslon 03, mau menandatangani atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara,  ucap Ami Imron Tamami.(M.Kris)