DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).-Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan obat farmasi jenis Tramadol, Logo Y dan Hexymer di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024)
Berkat laporan dan Informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan tiga pemuda pengangguran saat sedang mengedarkan di setiap sekolah. Ketiganya berinisial UN (23) perempuan, RA (18) laki-laki, dan AA (26) laki-laki.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, dalam press conference di Mako Polres Tasikmalaya di Jalan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya emgungkapkan, Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi jenis Tramadol dan Hexymer tersebut.
“Hasil dari laporan dan informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” ungkap Beni.
Dari pengungkapan kasus ini, terang dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti 530 butir obat farmasi dengan jumlah rincian 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol HCL dan 144 butir obat jenis Y.
“Untuk motif pelaku, ungkap Beni, yakni dengan cara mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut kepada siswa pelajaran untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba sendiri, Sejalan dengan menindaklanjuti program 100 hari Presiden terkait dengan pemberantasan Narkoba.
“Kami Polres Tasikmalaya tentu secara cepat menindaklanjuti atensi tersebut. Dan alhamdulillah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia.
“Kami menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak masa remaja, yang masuk usia rentan untuk diawasi, jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke aparat berwenang,” ajaknya.
Kepolisian akan membantu menindaklanjuti apakah masuk kategori pengguna atau bahkan kalau sudah menjadi pengedar tentunya ada tindakan hukum yang tegas.
Terang Kasat, modus para pelaku dalam mengedarkan obat sediaan farmasi ini, dengan menawarkan langsung kepada anak-anak usia pemula atau pelajar yang menjadi sasarannya.
“Jadi para pelaku secara langsung menjual obat-obatannya, face to face dengan pembeli. Untuk harga pelaku bervariasi menjualnya ada yang dijual Rp 10 ribu sampai Rp 5 ribu,” terang dia.
“Jadi penjualan sendiri ada iming-iming dari pelaku kepada pembeli, kalau ingin obat yang membuat enak tidur silahkan beli obatnya,” ujarnya.
Para pelaku mendapatkan sediaan obat farmasi ini, yaitu dengan cara membelinya secara online. Kemudian dijual dan diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara menurut, Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Hukuman.
“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta, ” tandasnya.(M.Kris)