Satreskrim Polres Ciamis Ringkus Pencuri di Sekolah,  Begini Penjelasan Kepolres

DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS).- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan pendidikan. Pencurian ini terjadi  awal Februari 2023 lalu, di SDN 4 Sidamulih yang berada di Dusun Cigasong RT034/RW008, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Terduga pelaku berinisial AH (25) warga asal Desa Bojong, Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Sekolah Dasar di Mekarmulya Pamarican. Kita tak butuh waktu yang lama, pelaku kami tangkap dari tempat persembunyiannya pada 9 Februari 2023,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah, Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023).

Kapolres Ciamis menjelaskan, pencurian diketahui  pihak sekolah pada tanggal 2 Februari 2023, pagi. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela belakang sekolah yang dilakukan pada malam hari.

“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan sejumlah barang hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh pelaku. Berupa laptop, dua unit computer tablet, dan tiga buah dus computer tablet,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Terkait spesialis pencurian sekolah atau tidak, kami masih mendalami. Namun kami mencurigai bukan pertama kali dilakukan,” ucap Kapolres Ciamis.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana tentang barang siapa yang mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak.

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Ciamis, Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Banyaknya kejadian pencurian yang terjadi dilingkungan sekolah, Kapolres Ciamis mengimbau kepada pihak sekolah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan memanfaatkan pihak keamanan seperti satpam dan sebagainya.

“Pencurian di lingkungan sekolah biasa terjadi malam hari, kami minta intensifkan security yang mungkin menjaga disekolah. Apabila tidak memungkinkan silahkan komunikasikan ke Polres dan Polsek untuk dilakukan dukungan pengamanan,” kata Kapolres Ciamis.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

395 komentar