DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Kriminal Polisi Kabupaten Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers berkaitan dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers yang berlangsung dihalaman Gedung Satreskrim Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).
“Kasus pertama yakni pelaku dugaan tindak pidana penipuan kendaraan bermotor dengan modus baru dan kami telah mengamankan 16 unit motor berbagai Merk dan para pelakunya telah berhasil diciduk oleh anggota kami saat sedang melakukan transaksi jual beli kendaraan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,”jelas Ridwan.
Diungkapkan, awal kejadian tindak pidana penipuan terjadi pada Selasa (20/9/2024 sekitar pukul 12.45 WIB siang dan terjadi di kampung Patenggeng Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Dimana pelaku yang berinisial E melakukan aksi kejahatannya dengan menyasar korban seorang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku ini berpura-pura motor yang digunakannya mogok ditengah jalan.
“Pelaku minta bantuan kepada korban seorang pelajar ini untuk mengantarkan ke sebuah bengkel motor yang telah ditentukan oleh tersangka, beberapa menit kemudian tersangka mengajak korban untuk mengantar untuk membeli barang untuk syukuran rumahnya.
“Karena merasa kasian dan percaya dengan gelagatnya korbanpun mau dan menyerahkan motornya kepada pelaku, hingga tersangka dan pelaku berboncengan menuju rumahnya.
“Ketika sampai ditujuan korban disuruh untuk turun dan disuruh untuk menunggu di rumah, padahal rumah yang dituju bukan milik tersangka melainkan rumah milik orang lain,” ucapnya.
“Pada saat Korban lengah menunggu di depan rumah, tersangka membawa kabur motor milik korban dan keesokan harinya tersangka E menjual motor kepada tersangka D dengan harga yang cukup murah yakni sekitar Rp 3,5 juta sampai 8 juta, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang,” terangnya
Para pelaku disangakan pasal 378 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun penjara.
Kasus kedua, kata Ridwan, yakni pencurian hewan ternak milik warga, kedua pelaku pencurian Ternak telah diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terjadi di Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Domba hasil curian itu jatuh saat dimasukan ke bagasi mobil yang digunakan oleh pelaku dan warga yang sedang melaksanakan ronda malam mencurigai dengan adanya domba yang jatuh dari bagasi mobil dan melihat ada dua orang yang menggiring menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Menurut Kasat Reskrim, dua pelaku berhasil diringkus yakni Belon alias Koswara dan Aripin alias Bern dan dua orang pelaku masih dalam pengejaran anggotanya yakni berinisial A dan R dan keduanya ditetapkan sebagai DPO.
Kata Kasat Reskrim, kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya telah berhasil diamankan dengan barang bukti tiga ekor domba jantan, satu buah golok, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, satu potong sweater warna hitam dan satu potong Jaket warna coklat.
Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pelaku Aripin mengaku, sudah lima tahun keluar dari LP dengan kasus yang sama dan saya mempunyai keuntungan Rp 300 ribu dan yang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari . (M.Kris)