Satuan Samapta Polres Garut Amankan Dua Pengedar Minuman Keras

DEPOSTJABAR. COM (GARUT).- Satuan Samapta Polres Garut gencar melakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme  lainnya, Jumat (07/06/2024).

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan mengatakan,  anggota Sat Samapta Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan dan peredaran miras.

Saat melakukan patroli ke daerah Jalan Raya Leles, Kecamatan Leles Kabupaten Garut dan  Jalan Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, anggota  mengamankan dua pelaku sedang mengedarkan miras.

“Ketika anggota kami melakukan penggeledahan didapati miras siap edar sebanyak 15 botol jenis intisari, 2 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan 4 botol minuman beralkohol jenis AO, dengan total keseluruhan 21 botol miras.

Pelaku berinisial TS (43) dan IH(47) warga Garut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terang Masrokan, penyediaan atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.(M.Kris)