DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Sebanyak 202 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalaya dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya terkait penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut tersebut dilakukan di pendopo Baru Jalan Sukapura 1 Setda Bojongkoneng Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (13/7/2024)
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para kepala desa yang hari ini dikukuhkan dengan pengabdian untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa yang dikukuhkan ini meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita,” ujar Ade Sugianto
Beliau juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,” tambahnya.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ade Sugianto juga menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Ade Sugianto mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Tasikmalaya.
“Pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif, tetapi juga mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” papar Ade Sugianto. (M.Kris)