Sekretariat PPK di Tasikmalaya Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar penandatanganan pakta integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Rapat kerja keuangan serta Tata Naskah Dinas Badan Ad hoc (PPK)se Kabupaten Tasikmalaya, di salah satu hotel di Jalan Raya Rancamaya Kabupaten Tasikmalaya, Kamis(13/6/2024)

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pihaknya  sudah selesai menetapkan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna  mendukung kelancaranPilkada Serentak 2024  di tingkat Kecamatan.

 “Dimana nanti tugas pokoknya yakni memfasilitasi mendukung secara tahapan maupun administrasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing Kecamatan se Kabupaten Tasikmalaya sesuai diterbitkannya SK Bupati tanggal 22 Mei KP 05.01/Kep.230-BKPSDM/2024 dan tanggal 22 Mei SK KPU nomor 1187 tahun 2024.

” Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) yang hadir hari ini berasal dari masing-masing Pejabat Pemerintah Kecamatan dimana nanti akan dipimpin oleh 1(satu) orang sekertaris dan 2(dua) orang staf di masing-masing Kecamatan.

Semoga Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dapat memfasilitasi PPS sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan pakta integritas, menjaga integritas Pemilukada,” harap Ami.

Adapun tugas Sekretariat PPS meliputi memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat desa memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS.

“Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Sekretariat PPS berkewajiban yakni membantu urusan tata usaha PPS, kemudian membantu persiapan dan fasilitasi rapat, lalu membantu administrasi pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pihaknya mengimbau seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan kode etik. Termasuk Sekretariat PPK dan PPS.(M.Kris)