Tetep Abdulatif Tegaskan Ekonomi Kreatif tak Boleh Tergerus Anggarannya

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jabar, Drs KH. Tetep Abdulatip, M. Ag melakukan reses dengan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024/2025

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan masyarakat Kota Tasikmalaya, dimulai pukul 17.00 WIB di salah satu rumah makan di Jalan Mashudi Kota Tasikmalaya, Senin (24/3/2025).

Menurut dia, hingga kini masyarakat Tasikmalaya banyak yang belum mengetahui tentang Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Kami sampaikan pada saat Reses ini,”jelas Tetep Abdulatip.

Kata dia, Ekonomi Kreatif ini berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat. Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru serta membuka usaha kreatif di wilayahnya.

Tentunya dengan Ekonomi Kreatif ini masyarakat tidak boleh tergerus anggarannya hanya karena Efisiensi, maka perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatifnya.

“Seperti halnya melalui Keterampilan, manajemen, permodalan ini akan sangat memicu dan sangat menggairahkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat lebih bisa bertahan pada saat menghadapi permasalahan yang sulit sekalipun, ” ujar Tetep.

Apalagi Tasikmalaya, cukup tinggi mengenai kreatifitasnya sehingga ini yang harus ditunjukan oleh daerahnya sendiri, karena pemerintah sendiri telah memprogramkan dengan membangun Gedung Creative Center yang berada di Komplek Dadaha perlu didorong dan dikembnagkan termasuk kalangan pemuda harus mendukungnya.

Berharap masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama terhadap Perda ini menjadi payung hukum, karena pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif masyarakat dan silakan kembangkan di wilayahnya.

 “Jangan kecil hati dan pemerintah akan memfasilitasi untuk melakukan pengembangannya,” tandas Tetep

“Saya harap aspek keahlian atau skilnya tidak lagi tradisional tapi didukung pula oleh skil modern yang dipadukan antara kemampuan dengan dorongan teknologi serta keahlian termasuk memfasilitasi semua aspek manajemen hingga permodalan, tentu dengan catatan harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (M.Kris)