DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Laporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel, Jumat (11/4/2025).
Dugaan yang disangkakan yakni pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.
Dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati mendapatkan keuntungan Rp 15-20 juta. Dan diketahui ada sebanyak 30 surat yang dikeluarkan dan diduga dipalsukan.
Selaku Kuasa Hukum atau Tim Pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH MH membenarkan pihaknya datang ke Mako Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah,” ucapnya.
“Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)
” Yah yang dipalsukan itu surat, kop surat dan stempel yang diduga dipalsukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya yang mengatasnamakan bupati, ” katanya
“Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” terang Bambang.
Padahal bupati tidak pernah tahu atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel di Setda Kabupaten Tasikmalaya yang resmi, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya.
Bambang menyebutkan berdasarkan keterangan dan analisa surat, kop surat dan stempel yang diduga dipalsukan sudah terjadi sekitar dua tahun ini.
“Jadi kelihatannya stempel yang digunakan oleh wakil bupati, adalah stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” jelas Bambang.
Dia menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” tegas Bambang.(M.Kris)