DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).-Seorang paman bernama Ujang Saepul (26) warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
“Kejadiannya dilakukan pada bulan maret lalu di rumah neneknya dan tersangka sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada wartawan di Mapolres, Rabu (14/5/2025).
Menurut dia, tersangka ini mengakui telah memasukan jarinya ke organ vitalnya hingga menggaulinya dengan iming imingi meminjamkan telefon pintarnya.
Awal kejadian, ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang sering meraba-raba alat vitalnya seperti merasa kesakitan, ibu korban berupaya membujuknya dan akhirnya korban mengaku.
“Seusai mengumpulkan barang bukti dan hasil visum yang mendukung keterangan dari korban, anggota kami dari Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk pelaku di rumahnya,” jelas AKP Ridwan Budiarta.
Ridwan menerangkan, motif tersangka ini, karena kesal ibu kandung korban yang juga kakak iparnya yang cerewet itu kerap memarahi ibu tersangka,.
“ Diduga sakit hati tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kakak iparnya itu,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara. (M.Kris)