Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK, Ini Pernyataannya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochcahyanto membenarkan, KPK melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).

“Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” terang Fitroh.

Namun Fitroh belum mengungkap detailnya. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski

identitasnya masih dirahasiakan. Pihak BJB sendiri belum memberikan keterangan terkait pengusutan kasus oleh KPK.

Pernyataan Ridwan Kamil

Usai rumahnya  digeledah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung. Senin (10/3/2025), akhirnya Ridwan Kamil angkat bicara, atas terjadinya penggeledahan KPK tersebut.

Menurutnya, rumahnya digeledah terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” terang Ridwan Kamil lewat pernyataan resmi, Senin (10/3/2025).

Dijelaskan Ridwan Kamil, tim KPK sudah menunjukkan surat resmi saat menggeledah rumahnya.

“Sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ungkanya.

Namun Ridwan Kamil juga tidak mau merinci, dugaan keterlibatannya masalah kasus BJB yang sedang ditangani KPK, hingga menggeledah rumahnya. Bahkan Ridwan meminta media saja yang bertanya langsung ke tim KPK.

“Kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” ucap Ridwan.

KPK melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini, untuk mencari bukti-bukti keterkaitan masalah dugaan kasus korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Berdasarkan keterangan dari Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar penggeledahan rumah RK itu Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.

“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” terang Setyo.

Walaupun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun kata Setyo pihaknya belum dapat disampaikan ke public.

“Hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik, tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” tegas Setyo. (Bagdja)